Alumni penerima beasiswa LPDP yang ingin melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n (n=masa studi) diperkenankan dengan syarat telah mendapatkan izin tertulis dari Direktur Utama LPDP yang dibuktikan dengan telah memiliki dokumen Letter of Consent (LoC) yang diterbitkan oleh LPDP.
Ketentuan bagi alumni LPDP yang akan melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan bagi alumni LPDP yang akan melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Mar 17, 2025
