Alumni penerima beasiswa LPDP yang ingin melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n (n=masa studi) diperkenankan dengan syarat telah mendapatkan izin tertulis dari Direktur Utama LPDP yang dibuktikan dengan telah memiliki dokumen Letter of Consent (LoC) yang diterbitkan oleh LPDP.
Ketentuan dapat dilihat pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/en-US/kb/articles/mekanisme-pengajuan-izin-magang-bagi-alumni-lpdp-yang-telah-menyelesaikan-studi-dan-masih-dala
