Skip to main content

Mekanisme pengajuan izin magang bagi alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Mekanisme pengajuan izin magang bagi alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n

Alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n diperkenankan untuk melaksanakan magang di luar negeri. Magang adalah kegiatan pelatihan atau bekerja dari instansi atau perusahaan yang berada di luar negeri. 

Tahapan pengajuan izin magang sebagai berikut:

1. Alumni terlebih dahulu melakukan lapor penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin magang melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id atau melalui fitur pengajuan izin magang pada aplikasi E-Beasiswa.

3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pernyataan izin magang (format terlampir)

b. Offering Letter/Surat Penawaran/Kontrak Kerja dari instansi atau perusahaan yang mencantumkan start date dan end date magang.

c. Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:

1. Relevansi program magang dengan studi yang telah ditempuh;

2. Manfaat program magang untuk pemohon;

3. Manfaat program magang untuk negara;

4. Relevansi program magang dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP;

5. Rencana karier di Indonesia setelah menyelesaikan magang;

6. Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah kembali ke Indonesia.

Ketentuan lain terkait izin magang:

1. Permohonan izin magang maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan studi.

2. Tenggat waktu memulai magang maksimal 90 hari dari tanggal kelulusan.

3. Durasi izin magang maksimal 2 tahun atau 24 bulan.

4. Alumni yang bekerja sebagai PNS dan bermaksud untuk melaksanakan magang harus melampirkan surat izin dari unit kerja di instansi tempat bekerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan untuk melaksanakan magang di luar negeri.

5. Setelah menyelesaikan magang alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal akhir magang (end date) yang tercantum dalam dokumen Letter of Consent (LoC).

6. Alumni yang telah menyelesaikan magang melapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan magang.

Sangat Membantu Kurang Membantu