Pihak yang berwenang menerbitkan surat usulan bagi pendaftar beasiswa yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI.
Pihak yang berwenang menerbitkan surat usulan bagi pendaftar beasiswa yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI.