Penerima Beasiswa wajib memulai studi sesuai tanggal mulai studi yang tercantum pada dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang dilampirkan saat melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. Dalam hal tanggal mulai studi Penerima Beasiswa tidak ditetapkan melalui mekanisme tersebut maka tanggal mulai studi mengikuti dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang disampaikan oleh Penerima Beasiswa pada saat melakukan penandatanganan Perjanjian Beasiswa.