Dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)/RISPRO LPDP diperkenankan untuk pembelian barang modal jika mendapat persetujuan dari Institusi dan LPDP serta tidak melebihi pagu komponen Biaya Langsung Non Personil yang ditentukan oleh LPDP. Alat yang sudah dibeli tersebut nantinya dicatat sebagai milik institusi tempat ketua periset bernaung.