Pengajuan reimburse dana bantuan seminar internasional oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak dapat dilakukan dengan batas maksimal 3 bulan setelah dinyatakan lulus. Namun, jika kelulusan saudara telah melewati masa kontrak, batas pembiayaan akan mengikuti tanggal akhir yang tercantum dalam LoG. Sementara pengajuan persetujuan izin dan pelaksanaan kegiatan seminar internasional harus dilakukan pada masa studi dan masa kontrak dengan LPDP.
Pengajuan reimburse serta pengajuan izin dana bantuan seminar internasional dan pelaksanaan kegiatan seminar internasional oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Pengajuan reimburse serta pengajuan izin dana bantuan seminar internasional dan pelaksanaan kegiatan seminar internasional oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Apr 16, 2026
