Skip to main content

Pengajuan reimburse serta pengajuan izin dana bantuan seminar internasional dan pelaksanaan kegiatan seminar internasional oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Pengajuan reimburse serta pengajuan izin dana bantuan seminar internasional dan pelaksanaan kegiatan seminar internasional oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak

Pengajuan reimburse dana bantuan seminar internasional oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak dapat dilakukan dengan batas maksimal 3 bulan setelah dinyatakan lulus sementara pengajuan persetujuan izin dan pelaksanaan kegiatan seminar internasional harus dilakukan pada masa studi dan masa kontrak dengan LPDP.

Sangat Membantu Kurang Membantu