Skip to main content

Pencairan dana beasiswa setelah penandatangan kontrak dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Pencairan dana beasiswa setelah penandatangan kontrak dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Pencairan  dana  beasiswa  setelah  penandatangan  kontrak  dengan  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

  1. Setelah  menandatangani  kontrak  dan  mengembalikan  kontrak  ke  LPDP, peserta  menunggu  selama  maksimal  7  (tujuh)  hari  kerja  untuk  menerima login  credentials  web  e-beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id. Informasi  login tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan ketika mendaftar ke LPDP.
  2. Pencairan dana beasiswa dapat diajukan melalui menu Fund Request yang terdapat dalam aplikasi e-beasiswa.
  3. Bagi penerima beasiswa, pengajuan Dana Hidup Bulanan dan  Dana  Tunjangan  Buku  cukup  dilakukan  untuk  pertama  kali saja.
  4. Dana Hidup Bulanan dan Dana Tunjangan Buku akan  diproses  pencairannya   secara   otomatis   (tanpa   perlu   pengajuan) sepanjang  telah  melaporkan  perkembangan  akademik setiap 3  (tiga) bulan sejak memulai perkuliahan.
Sangat Membantu Kurang Membantu