Skip to main content

Pencairan dana beasiswa setelah penandatangan kontrak dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Pencairan dana beasiswa setelah penandatangan kontrak dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Pencairan dana beasiswa setelah penandatangan kontrak dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
1. Setelah menandatangani kontrak dan mengembalikan kontrak ke LPDP, peserta menunggu selama maksimal 7 (tujuh) hari kerja untuk menerima login credentials web www.simonev.lpdp.kemenkeu.go.id. Informasi login tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan ketika mendaftar ke LPDP.
2. Pencairan dana beasiswa dapat diajukan melalui menu Fund Request yang terdapat dalam aplikasi Simonev.
3. Bagi penerima beasiswa, pengajuan Dana Hidup Bulanan, Dana Tunjangan Keluarga, dan Dana Tunjangan Buku cukup dilakukan untuk pertama kali saja.
4. Dana Hidup Bulanan, Dana Tunjangan Keluarga, dan Dana Tunjangan Buku akan diproses pencairannya secara otomatis (tanpa perlu pengajuan) sepanjang telah melaporkan perkembangan akademik setiap 3 (tiga) bulan sejak memulai perkuliahan.
Sangat Membantu Kurang Membantu