Pengajuan izin postdoctoral bagi alumni LPDP yang masih dalam masa pengabdian 2n dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Alumni LPDP melakukan lapor penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.
2. Alumni mengajukan izin postdoctoral melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. Surat pernyataan izin postdoctoral dalam dua bahasa (format terlampir);
b. Offering Letter atau surat penawaran postdoctoral dari perguruan tinggi tujuan;
c. Esai yang menjelaskan poin-poin berikut:
1. Relevansi program postdoctoral dengan studi yang telah ditempuh;
2. Manfaat program postdoctoral bagi pemohon;
3. Manfaat program postdoctoral bagi negara;
4. Relevansi program postdoctoral dengan esai saat mendaftar beasiswa LPDP;
5. Rencana karier di Indonesia setelah alumni menyelesaikan postdoctoral.
4. Surat penugasan atau rekomendasi dari perguruan tinggi atau lembaga negara tempat alumni bekerja yang berada di Indonesia dengan mencantumkan durasi postdoctoral.
Ketentuan lain terkait izin postdoctoral:
1. Durasi izin postdoctoral sesuai dengan durasi studi yang tertera pada surat rekomendasi/penugasan dari perguruan tinggi negeri atau lembaga negara tempat alumni bekerja yang ada di Indonesia.
2. Setelah menyelesaikan postdoctoral alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal akhir izin postdoctoral sebagaiman yang tercantum dalam dokumen Letter of Consent (LoC).
3. Setelah menyelesaikan postdoctoral alumni wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan postdoctoral dan surat keterangan selesai postdoctoral dari instansi yang menugaskan.
4. Bagi alumni yang telah menyelesaikan masa pengabdian 2n dan bermaksud melaksanakan postdoctoral maka tidak memerlukan izin dari LPDP.
5. Pengajuan izin postdoctoral akan diproses selama 10 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.