Skip to main content

Mekanisme pengajuan izin penelitian di luar negeri bagi alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Mekanisme pengajuan izin penelitian di luar negeri bagi alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n

Alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n diperkenankan untuk melaksanakan penelitian di luar negeri.


Tahapan pengajuan izin penelitian di luar negeri sebagai berikut:

1. Alumni terlebih dahulu melakukan lapor penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin penelitian melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pernyataan izin penelitian (format terlampir)

b. Offering Letter/Surat Penawaran dari instansi yang mencantumkan start date dan end date penelitian.

c. Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:

1. Relevansi program penelitian dengan studi yang telah ditempuh;

2. Manfaat program penelitian untuk pemohon;

3. Manfaat program penelitian untuk negara;

4. Relevansi program penelitian dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP;

5. Rencana karier di Indonesia setelah menyelesaikan penelitian;

6. Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah kembali ke Indonesia.


Ketentuan lain terkait izin penelitian:

1. Permohonan izin penelitian maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan studi.

2. Tenggat waktu memulai program penelitian maksimal 90 hari dari tanggal kelulusan.

3. Durasi izin penelitian maksimal 2 tahun atau 24 bulan.

4. Alumni yang bekerja sebagai PNS dan bermaksud untuk melaksanakan penelitian harus melampirkan surat izin dari unit kerja di instansi tempat bekerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan untuk melaksanakan penelitian di luar negeri.

5. Setelah menyelesaikan program penelitian alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal akhir (end date) yang tercantum dalam dokumen Letter of Consent (LoC).

6. Alumni yang telah menyelesaikan penelitian melapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan penelitian.

Sangat Membantu Kurang Membantu