Pengajuan pencairan Dana Penelitian, baik mekanisme At Cost maupun Lumsum dilakukan satu kali dalam 2 tahap.
- Tahap 1 (75%) dilakukan dengan melampirkan dokumen sesuai pada buku panduan dan masih dalam durasi pembiayaan LPDP dan/atau belum dinyatakan lulus.
- Tahap 2 (25%) dilakukan setelah Tahap 1 disetujui dengan melampirkan dokumen sesuai pada buku panduan dan diajukan maksimal 3 bulan setelah dinyatakan lulus.