Pengajuan pencairan Dana Penelitian, baik mekanisme At Cost maupun Lumsum dilakukan satu kali dalam 2 tahap. Tahap 1 (75%) dilakukan dengan melampirkan dokumen sesuai pada buku panduan dan masih dalam durasi pembiayaan LPDP dan belum dinyatakan lulus. Tahap 2 (25%) dilakukan setelah Tahap 1 disetujui dengan melampirkan dokumen sesuai pada buku panduan dan diajukan maksimal 3 bulan setelah dinyatakan lulus.
Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Apr 17, 2026
