Skip to main content

Kewajiban pembuatan LPJ bagi Penerima Beasiswa yang telah memakai Dana Penelitian Lumpsum - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Kewajiban pembuatan LPJ bagi Penerima Beasiswa yang telah memakai Dana Penelitian Lumpsum

Pembuatan LPJ bagi Penerima Beasiswa yang telah memakai Dana Penelitian Lumpsum tidak wajib dengan catatan apabila terjadi perubahan mekanisme dari At-Cost ke Lumpsum maka harus sudah disetujui oleh PIC terkait.

Sangat Membantu Kurang Membantu