Pembuatan LPJ bagi Penerima Beasiswa yang telah memakai Dana Penelitian Lumpsum tidak wajib dengan catatan apabila terjadi perubahan mekanisme dari At-Cost ke Lumpsum maka harus sudah disetujui oleh PIC terkait.
Pembuatan LPJ bagi Penerima Beasiswa yang telah memakai Dana Penelitian Lumpsum tidak wajib dengan catatan apabila terjadi perubahan mekanisme dari At-Cost ke Lumpsum maka harus sudah disetujui oleh PIC terkait.