Skip to main content

Ketentuan Perizinan Penerima Bantuan Dana Penelitian Lumpsum dari Pihak Lain - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan Perizinan Penerima Bantuan Dana Penelitian Lumpsum dari Pihak Lain

Diizinkan dengan ketentuan dana yang diterima bukan berasal dari APBN/APBD dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada pada LPDP serta melakukan permohonan/pemberitahuan Izin melalui tiket bantuan pada tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

Sangat Membantu Kurang Membantu