Skip to main content

Ketentuan penerima beasiswa LPDP yang mengikuti tes CPNS - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan penerima beasiswa LPDP yang mengikuti tes CPNS

Tidak ada ketentuan terkait larangan mengikuti CPNS bagi awardee yang sedang on-going/sedangĀ menempuh studi, namun pada prinsipnya selama menjalani periode perkuliahan awardee tidak diperkenankan untuk bekerja. Adapun jika mengajukan cuti, maksimal cuti yang dapat diakomodir adalah 1 tahun akademik dan setelah selesai menjalani cuti wajib kembali melaksanakan studi melalui tugas belajar dari instansi terkait. Sehingga disarankan untuk fokus terhadap satu hal terlebih dahulu.

Sangat Membantu Kurang Membantu