Asuransi BPJS penerima beasiswa yang berprofesi selain P3K/PNS/TNI/POLRI dibayarkan secara lumpsum sebesar premi kelas 1 satu tahun sekali. Peserta harus berstatus sebagai perserta mandiri. Bagi penerima beasiswa yang berprofesi atau berpasangan P3K/PNS/TNI/POLRI tidak dapat mengklaim asuransi BPJS dari LPDP.