Skip to main content

Ketentuan pemberian asuransi BPJS bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam negeri - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan pemberian asuransi BPJS bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam negeri

Asuransi BPJS penerima beasiswa yang berprofesi selain P3K/PNS/TNI/POLRI dibayarkan secara lumpsum sebesar premi kelas 1 satu tahun sekali. Peserta harus berstatus sebagai perserta mandiri. Bagi penerima beasiswa yang berprofesi  atau berpasangan P3K/PNS/TNI/POLRI tidak dapat mengklaim asuransi BPJS dari LPDP.

Sangat Membantu Kurang Membantu