Asuransi BPJS penerima beasiswa yang berprofesi selain P3K/PNS/TNI/POLRI dibayarkan secara lumpsum sebesar premi kelas 1 satu tahun sekali. Peserta harus berstatus sebagai perserta mandiri, terlepas dari jenis kelas yang didaftarkan. Bagi penerima beasiswa yang berprofesi atau berpasangan P3K/PNS/TNI/POLRI tidak dapat mengklaim asuransi BPJS dari LPDP.
Jika BPJS sudah dibayarkan oleh perusahaan, reimburse dapat diajukan dengan surat keterangan dari perusahaan jika memang asuransi kesehatan dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan;
