Skip to main content

Ketentuan mengenai sisa dana penelitian - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai sisa dana penelitian

Sisa  dana  penelitian  yang menggunakan mekanisme AT COST harus  dikembalikan  kepada  Lembaga  Pengelola  Dana Pendidikan  (LPDP).  Tata  cara pengembalian  sisa  dana  penelitian  dapat  dilihat dalam Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa yang dapat diunduh pada  https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/awardee/penerima-beasiswa/panduan/ .

Sangat Membantu Kurang Membantu