Sisa dana penelitian yang menggunakan mekanisme AT COST harus dikembalikan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tata cara pengembalian sisa dana penelitian dapat dilihat dalam Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa yang dapat diunduh pada https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/awardee/penerima-beasiswa/panduan/ .