Sisa dana penelitian yang menggunakan mekanisme AT COST harus dikembalikan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tata cara pengembalian sisa dana penelitian dapat dilihat dalam Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa yang dapat diunduh pada https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/awardee/penerima-beasiswa/panduan/ .
Ketentuan mengenai sisa dana penelitian - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan mengenai sisa dana penelitian
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Oct 11, 2023
