Skip to main content

Ketentuan mengenai perpanjangan masa studi dengan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai perpanjangan masa studi dengan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Perpanjangan masa studi dengan pembiayaan dari LPDP dapat diberikan apabila Penerima Beasiswa mengalami kondisi sebagai berikut:
a.        Bencana alam/non-alam yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian studi;
b.        Sakit kronis atau sakit yang membutuhkan perawatan panjang sehingga berdampak pada keterlambatan penyelesaian studi, dibuktikan dengan rekam medis atau surat keterangan dokter;
c.        Kendala studi yang disebabkan perubahan kebijakan dari kampus tempat studi; atau
d.        Alasan lain yang disetujui oleh Direktur Utama LPDP.

Penerima Beasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi dengan pembiayaan dari LPDP dengan ketentuan sebagai berikut:

a.        Memiliki peluang besar untuk lulus studi dengan mendapatkan ijazah sesuai program yang tercantum dalam LoA Unconditional;
b.        Telah melakukan pelaporan perkembangan akademik secara lengkap;
c.        Melampirkan surat permohonan perpanjangan masa studi, LoA Unconditional durasi studi terbaru, surat rekomendasi Pembimbing Penelitian atau Tugas Akhir atau Pembimbing Akademik;
d.        Rencana studi  (Study Plan) sesuai format yang ditentukan LPDP, dan berkas pendukung Lainnya.

Prosedur pengajuan perpanjangan masa studi sebagai berikut:
a.        Penerima Beasiswa menyampaikan pengajuan perpanjangan masa studi dengan membuat permohonan melalui https://ebeasiswa lpdp.kemenkeu.go.id;
b.        LPDP akan memeriksa kelengkapan pengajuan perpanjangan masa studi sesuai dengan ketentuan;
c.        Jika dokumen tidak lengkap, LPDP akan menginformasikan kepada Penerima Beasiswa untuk melengkapi kekurangan dokumen dan dapat menggungah Kembali serta mengirimkannya melalui aplikasi e-beasiswa;
d.        Pengajuan yang telah lulus verifikasi akan disampaikan kepada pejabat terkait di Direktorat yang membidangi beasiswa untuk mendapatkan keputusan; dan
e.        LPDP akan menyampaikan keputusan perpanjangan masa studi kepada Penerima Beasiswa melalui https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id.


Format dokumen perpanjangan masa studi:
 
a.        Format Surat Permohonan Perpanjangan Masa Studi dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/PerpanjanganStudiLPDP.
b.        Format Study Plan untuk Magister dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/StudyPlanMagisterLPDP.
c.        Format Study Plan untuk Doktoral dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/StudyPlanDoktoralLPDP.  
d.        Panduan mengisi Study Plan dapat dilihat melalui https://tinyurl.com/PanduanMengisiStudyPlanLPDP

Sangat Membantu Kurang Membantu