Mitra RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diperbolehkan lebih dari satu sesuai dengan kebutuhan riset. Adapun kontribusi mitra minimal 10% (berupa cash atau inkind ) dari dana yang diajukan ke RISPRO dan merupakan perhitungan akumulatif dari mitra-mitra tersebut. Hal ini berlaku untuk skema RISPRO Kompetisi.