Skip to main content

Ketentuan mengenai jumlah mitra RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) - Knowledgebase / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai jumlah mitra RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Mitra RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diperbolehkan lebih dari satu sesuai dengan kebutuhan riset. Adapun kontribusi mitra minimal 10% (berupa  cash  atau  inkind ) dari dana yang diajukan ke RISPRO dan merupakan perhitungan akumulatif dari mitra-mitra tersebut. Hal ini berlaku untuk skema RISPRO Kompetisi.

Sangat Membantu Kurang Membantu