Skip to main content

Ketentuan mengenai jumlah mitra RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) - Knowledgebase / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai jumlah mitra RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Pada beberapa Skema Program RISPRO LPDP mewajibkan adanya mitra (berdasarkan jenis undangan dari LPDP), terutama untuk riset yang diarahkan pada komersialisasi hasil riset. Keterlibatan mitra menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kelayakan pendanaan RISPRO.

 Beberapa ketentuan terkait kemitraan adalah sebagai berikut:

  •  Jumlah mitra: Diperbolehkan lebih dari satu, sesuai dengan kebutuhan dan lingkup riset. Mitra dapat berupa Pemerintah/Swasta/Lembaga/Pihak yang mendukung komersialisasi riset
  •  Bentuk kontribusi mitra: Dapat berupa Kontribusi tunai (cash contribution) dan/atau Kontribusi non-tunai (in-kind contribution), seperti fasilitas, tenaga ahli, atau bahan pendukung riset.

 

 Terdapat Skema Program RISPRO LPDP yang tidak mewajibkan adanya mitra (berdasarkan jenis undangan dari LPDP).

Sangat Membantu Kurang Membantu