Dana Asuransi Kesehatan yang melebihi pagu LPDP hanya dapat dibayarkan sejumlah nominal maksimal yaitu IDR 29.000.000. Terkait sisa Dana Asuransi Kesehatan yang belum dibayarkan untuk 1 tahun periode, silakan dapat melakukan konfirmasi melalui tiket bantuan untuk mendapatkan perhitungan nominal yang dapat dibiayai dengan melampirkan dokumen berikut:
1. Invoice / tagihan;
2. Bukti pembayaran Asuransi Kesehatan.