Skip to main content

Ketentuan Dana Asuransi Kesehatan Melebihi Pagu LPDP - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan Dana Asuransi Kesehatan Melebihi Pagu LPDP

Dana Asuransi Kesehatan yang melebihi pagu LPDP hanya dapat dibayarkan sejumlah nominal maksimal yaitu IDR 29.000.000. Terkait sisa Dana Asuransi Kesehatan yang belum dibayarkan untuk 1 tahun periode, silakan dapat melakukan konfirmasi melalui tiket bantuan untuk mendapatkan perhitungan nominal yang dapat dibiayai dengan melampirkan dokumen berikut:

1. Invoice / tagihan;

2. Bukti pembayaran Asuransi Kesehatan.

Sangat Membantu Kurang Membantu