Ketentuan bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) luar negeri yang telah menyelesaikan studi dan ingin mendampingi suami/istri yang masih menjalankan studi di luar negeri. - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Sesuai dengan komitmen dan perjanjian awal dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), penerima beasiswa beasiswa LPDP luar negeri wajib segera kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.