Skip to main content

Double Funding - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Double Funding

Penerima beasiswa dilarang menerima pendanaan tambahan atas komponen beasiswa yang dibiayai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) atau double funding, kecuali pendanaan tambahan yang dilaporkan kepada LPDP dan mendapatkan persetujuan tertulis dari LPDP sebelum diterima.
Penerima beasiswa dapat menerima pendanaan tambahan yang tidak termasuk komponen beasiswa yang diberikan LPDP dalam bentuk antara lain:
1. gaji dari institusi asal tempat Penerima Beasiswa bekerja atau imbalan atas hasil usaha Penerima Beasiswa yang bukan dari hasil bekerja;
2. kompensasi yang diterima dari pekerjaan yang merupakan bagian wajib dari studi;
3. kompensasi atas pencapaian akademik di perguruan tinggi tempat studi;
4. hadiah atas prestasi perlombaan; dan/atau
5. fasilitas studi yang didapatkan dari hasil kerja sama antara LPDP dengan negara, Perguruan Tinggi Tujuan, atau institusi.
Bentuk pendanaan tambahan yang tidak termasuk komponen beasiswa sebagaimana di atas wajib dilaporkan dalam laporan perkembangan studi kepada LPDP.
Sangat Membantu Kurang Membantu