Penerima beasiswa dilarang menerima pendanaan tambahan atas komponen beasiswa yang dibiayai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) atau double funding, kecuali pendanaan tambahan yang dilaporkan kepada LPDP dan mendapatkan persetujuan tertulis dari LPDP sebelum diterima.
- gaji dari instansi tempat Penerima Beasiswa bekerja atau imbalan atas hasil usaha Penerima Beasiswa yang bukan dari hasil bekerja;
- hadiah atas pencapaian akademik di perguruan tinggi tempat studi;
- hadiah atas prestasi perlombaan;
- fasilitas studi yang didapatkan dari hasil kerja sama antara LPDP dengan negara, Perguruan Tinggi Tujuan, atau instansi;
- beasiswa dari Perguruan Tinggi Tujuan dalam bentuk potongan SPP (tuition fee);
- pendanaan dari sponsor lain untuk kegiatan akademik wajib yang tidak didanai oleh LPDP;
- pendanaan dari sponsor lain untuk kegiatan penelitian/pertukaran pelajar/sandwich di luar negari/kota studi yang diperbolehkan untuk ditempuh sesuai ketentuan LPDP;
- pendanaan dari sponsor lain atau pribadi untuk komponen yang tidak didanai oleh LPDP bagi penerima beasiswa co-funding; dan/atau
- bantuan pendidikan dari instansi asal Penerima Beasiswa yang sifatnya melekat pada pemberian tugas belajar.
Bentuk pendanaan tambahan yang tidak termasuk komponen beasiswa sebagaimana di atas wajib dilaporkan dalam laporan perkembangan studi kepada LPDP.
