Pencairan Dana dilakukan dalam 3 Tahapan Pencairan
1. Tahap I sebesar 50%
2. Tahap II sebesar 30%, dengan ketentuan:
- Capaian indikator dan realisasi penggunaan dana telah mencapai minimal 40% berdasarkan Laporan Kemajuan
- Laporan Kemajuan disetujui dan telah dilaksanakan monitoring oleh PMO
3. Tahap III sebesar 20%, dengan ketentuan:
- Capaian indikator dan realisasi penggunaan dana telah mencapai minimal 70% berdasarkan Laporan Kemajuan
- Laporan Kemajuan disetujui oleh PMO
Kecuali untuk Kategori Dukungan Interaksi Budaya, dicairkan dalam 2 Tahap
1. Tahap I sebesar 80%
2. Tahap II sebesar 20%, dengan ketentuan:
- Penyaluran Tahap II akan dilakukan setelah kegiatan interaksi budaya selesai dilaksanakan
- Laporan akhir disetujui dan telah dilaksanakan evaluasi oleh PMO
