Bagi pendaftar Kriteria Afirmasi - Putra Putri Papua, wajib mengunggah surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua/wali pendaftar/kepala adat/kepala lembaga adat resmi Papua/kepala desa setempat yang menyatakan bahwa pendaftar:
- Bermarga Asli Papua;
- Ibu kandung adalah Orang Asli Papua (bermarga asli Papua); atau
- Bapak kandung adalah Orang Asli Papua (bermarga asli Papua).
