Setelah dinyatakan sebagai penerima manfaat (grantee), maka Kementerian Budaya selaku Program Manager akan menyiapkan dokumen berupa SK Penetapan Penerima Manfaat dan Dokumen Perjanjian/kontrak antara Kementerian Budaya dan Penerima Manfaat. Selanjutnya Kementerian Budaya akan berkoordinasi dan menyampaikannya kepada LPDP.
Pencairan Dana program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) dilakukan/menggunakan sistem informasi eRispro DAKB (https://erispro-indonesiana.kemenkeu.go.id/site/login). Tahapan alur pencairan sebagai berikut:
Penerima Manfaat mengunggah dokumen persyaratan pencairan --> submit
PMO mengunggah dokumen surat permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada LPDP serta melakukan verifikasi atas dokumen yang disubmit oleh Penerima Manfaat --> approve/reject
LPDP melakukan verifikasi atas dokumen yang disubmit oleh Penerima Manfaat dan PMO --> approve/reject
Apabila reject, maka pengembalian akan berjenjang mulai dari PMO kemudian ke Penerima Manfaat
