Skip to main content

Proses dan Alur Pencairan Dana Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) - Dasar Pengetahuan / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Proses dan Alur Pencairan Dana Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB)

Setelah dinyatakan sebagai penerima manfaat (grantee), maka Kementerian Budaya selaku Program Manager akan menyiapkan dokumen berupa SK Penetapan Penerima Manfaat dan Dokumen Perjanjian/kontrak antara Kementerian Budaya dan Penerima Manfaat. Selanjutnya Kementerian Budaya akan berkoordinasi dan menyampaikannya kepada LPDP.

Pencairan Dana program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) dilakukan/menggunakan sistem informasi eRispro DAKB (https://erispro-indonesiana.kemenkeu.go.id/site/login). Tahapan alur pencairan sebagai berikut:

  1. Penerima Manfaat mengunggah dokumen persyaratan pencairan --> submit

  2. PMO mengunggah dokumen surat permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada LPDP serta melakukan verifikasi atas dokumen yang disubmit oleh Penerima Manfaat --> approve/reject

  3. LPDP melakukan verifikasi atas dokumen yang disubmit oleh Penerima Manfaat dan PMO --> approve/reject

  4. Apabila reject, maka pengembalian akan berjenjang mulai dari PMO kemudian ke Penerima Manfaat


Sangat Membantu Kurang Membantu