Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
1. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.;
2. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
3. Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor serta Mengunggah dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
