Pengajuan perpindahan universitas/prodi setelah Surat Pernyataan (SP) diterbitkan tidak dapat dilakukan, kecuali perpindahan universitas/prodi tersebut sesuai dengan ketentuan LPDP yang telah disetujui.
Pengajuan perpindahan universitas setelah Surat Pernyataan (SP) diterbitkan - Dasar Pengetahuan / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Pengajuan perpindahan universitas setelah Surat Pernyataan (SP) diterbitkan
Authors list
- Terakhir diperbaharui: 26 Mar 2024
