Dana Insentif kelulusan diberikan apabila Penerima Beasiswa dinyatakan lulus kuliah lebih cepat minimal 6 (enam) bulan dari akhir masa studi yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Utama tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau Surat Keterangan Jaminan Pendanaan / Letter of Guarantee (LoG) awal tanpa perpanjangan
Pencairan dana insentif kelulusan - Dasar Pengetahuan / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Pencairan dana insentif kelulusan
Authors list
- Terakhir diperbaharui: 26 Agu 2024
