Penerima Manfaat dapat melaporkan progress capaian indikator kinerja kegiatan, penyerapan dana dan pembelian asset melalui eRispro pada Modul Reporting.
Setiap laporan yang disampaikan dan yang telah disubmit akan diverifikasi oleh PMO/Kemenbud (approve/reject). Apabila di reject maka Penerima Manfaat dapat memperbaiki dokumen sebagaimana catatan yang disampaikan oleh PMO dan apabila di approve maka laporan sudah sesuai.
Penerima Manfaat juga dapat melaporkan capaian indikator kinerja kegiatan, penyerapan dana dan pembelian asset secara berkala setiap bulan, hingga berakhirnya masa kontrak atau perjanjian.
