Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan tinggi, program studi dan/atau program beasiswa LPDP lainnya atau kelulusan akan dibatalkan.
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi - Dasar Pengetahuan / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Authors list
- Terakhir diperbaharui: 21 Apr 2026
