Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih menjalani masa studi tidak diperkenankan menjadi Ketua Periset dalam pengusulan pendanaan RISPRO. Namun demikian, dapat mendaftarkan diri menjadi anggota periset, dimana hak mendapatkan insentifnya mengikuti aturan dari beasiswa LPDP.
Ketentuan mengikuti program RISPRO bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih menjalani masa studi - Dasar Pengetahuan / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan mengikuti program RISPRO bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih menjalani masa studi
Authors list
- Terakhir diperbaharui: 26 Agu 2025
