Skip to main content

Ketentuan mengenai Surat Usulan/Surat Rekomendasi bagi pendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian - Dasar Pengetahuan / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai Surat Usulan/Surat Rekomendasi bagi pendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian

Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan: 

  1. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
  2. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
Sangat Membantu Kurang Membantu