Dana Tunjangan Keluarga bagi Penerima Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri dapat diberikan jika perpindahan keluarga dari domisili asal ke lokasi studi dilakukan seawal-awalnya 20 hari sebelum tanggal intake studi yang tercantum dalam LoG, dengan pengecualian terdapat kewajiban hadir lebih awal dikarenakan matrikulasi/kegiatan studi lain yang diwajibkan oleh universitas dan mendapat persetujuan LPDP.
Ketentuan kehadiran anggota keluarga di kota studi penerima beasiswa untuk pengajuan pencairan Dana Tunjangan Keluarga / Family Allowance - Dasar Pengetahuan / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan kehadiran anggota keluarga di kota studi penerima beasiswa untuk pengajuan pencairan Dana Tunjangan Keluarga / Family Allowance
Authors list
- Terakhir diperbaharui: 11 Agu 2025
