Surat kuasa pengambilan Surat Tanda Registrasi (STR) pada saat mendaftar tidak harus ditanda tangani dulu oleh Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan. Surat kuasa tersebut dikirimkan ke kantor LPDP setelah dinyatakan lulus seleksi dan sudah ditanda tangani oleh direktur penyediaan tenaga kesehatan.
Jika surat kuasa pengambilan Surat Tanda Registrasi (STR) belum di tanda tangani oleh Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan - Dasar Pengetahuan / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Jika surat kuasa pengambilan Surat Tanda Registrasi (STR) belum di tanda tangani oleh Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan
Authors list
- Terakhir diperbaharui: 12 Des 2022
