Pencairan Tahap I
Dokumen perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani PARA PIHAK;
Proposal kegiatan yang telah dinyatakan kelayakan substantif oleh Komite Seleksi Substansi dan Lini Masa Kegiatan;
Rancangan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan yang telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pelaksana Harian pada Manajemen Pelaksana;
RAB (rencana penggunaan dana tahap) I;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).
Pencairan Tahap II
Penyaluran Tahap II akan dilakukan setelah kegiatan interaksi budaya selesai dilaksanakan sesuai dengan linimasa yang disetujui dan penerima bantuan telah mengunggah:
Laporan akhir kegiatan; dan
Laporan realisasi penggunaan.
Penyaluran Tahap II akan diproses setelah laporan akhir disetujui dan telah dilaksanakan evaluasi oleh PMO.
