Skip to main content

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) - Dasar Pengetahuan / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana Abadi Kebudayaan (DAKB)

Pencairan Tahap I

  1. Dokumen perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani PARA PIHAK;

  2. Proposal kegiatan yang telah dinyatakan kelayakan substantif oleh Komite Seleksi Substansi dan Lini Masa Kegiatan;

  3. Rancangan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan yang telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pelaksana Harian pada Manajemen Pelaksana;

  4. RAB (rencana penggunaan dana tahap) I;

  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan

  6. Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).

Pencairan Tahap II

  1. Laporan kemajuan capaian indikator dan penggunaan dana telah tercapai minimal 40%;

  2. Laporan realisasi penggunaan dana Tahap I;

  3. RAB (rencana penggunaan dana) tahap II; dan

  4. Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (Bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).

Pencairan Tahap III

  1. Laporan kemajuan capaian indikator dan penggunaan dana telah tercapai minimal 70%;

  2. Laporan realisasi penggunaan dana Tahap II;

  3. RAB (rencana penggunaan dana) tahap III; dan

  4. Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (Bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).

Sangat Membantu Kurang Membantu