Pencairan Tahap I
Dokumen perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani PARA PIHAK;
Proposal kegiatan yang telah dinyatakan kelayakan substantif oleh Komite Seleksi Substansi dan Lini Masa Kegiatan;
Rancangan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan yang telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pelaksana Harian pada Manajemen Pelaksana;
RAB (rencana penggunaan dana tahap) I;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).
Pencairan Tahap II
Laporan kemajuan capaian indikator dan penggunaan dana telah tercapai minimal 40%;
Laporan realisasi penggunaan dana Tahap I;
RAB (rencana penggunaan dana) tahap II; dan
Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (Bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).
Pencairan Tahap III
Laporan kemajuan capaian indikator dan penggunaan dana telah tercapai minimal 70%;
Laporan realisasi penggunaan dana Tahap II;
RAB (rencana penggunaan dana) tahap III; dan
Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (Bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).
