Pengajuan pencairan (reimburse) tiket transportasi dengan tanggal tiket kepulangan melebihi 30 hari sejak tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah apabila terdapat alasan wisuda akan diperkenankan dengan syarat tanggal tiket kepulangan tidak melebihi 90 hari sejak tanggal kelulusan.
Apabila penerima beasiswa wisuda sebelum hari ke-60 setelah tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah, mohon dapat kembali ke kota asal maksimal 30 hari setelah tanggal wisuda. Penerima Beasiswa dapat mengajukan pencairan (reimburse) transportasi dengan syarat dokumen yang tercantum dalam Buku Panduan serta lampiran SK Undangan Wisuda. Untuk batas akhir pengajuan pencairan (reimburse) kepulangan adalah 4 bulan setelah dinyatakan lulus.
