Skip to main content

Tahapan Penindakan Alumni Tidak Mengabdi - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Tahapan Penindakan Alumni Tidak Mengabdi

Tahapan Penindakan Alumni Tidak Mengabdi 

Tahap 1: Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.


Tahap 2:  Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.


Tahap 3: Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan. Apabila Alumni tidak memberikan jawaban atas Surat Peringatan, maka pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan kedua adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.


Tahap 4: Terhadap Alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP. Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Alumni wajib menandatangani BAPK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak BAPK dikirimkan oleh LPDP. Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui oleh Alumni, akan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung, kemudian akan diproses ke tahap 6.


Tahap 5: Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan. Dokumen kepulangan dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir. 


Tahap 6: Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.


Tahap 7: Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Sangat Membantu Kurang Membantu