Skip to main content

Tahapan Pencairan Dana Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) - Knowledgebase / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Tahapan Pencairan Dana Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB)

Pencairan Dana dilakukan dalam 3 Tahapan Pencairan

1. Tahap I sebesar 50%

2. Tahap II sebesar 30%, dengan ketentuan:

- Capaian indikator dan realisasi penggunaan dana telah mencapai minimal 40% berdasarkan Laporan Kemajuan

- Laporan Kemajuan disetujui dan telah dilaksanakan monitoring oleh PMO

3. Tahap III sebesar 20%, dengan ketentuan:

- Capaian indikator dan realisasi penggunaan dana telah mencapai minimal 70% berdasarkan Laporan Kemajuan

- Laporan Kemajuan disetujui oleh PMO

Kecuali untuk Kategori Dukungan Interaksi Budaya, dicairkan dalam 2 Tahap

1. Tahap I sebesar 80%

2. Tahap II sebesar 20%, dengan ketentuan:

- Penyaluran Tahap II akan dilakukan setelah kegiatan interaksi budaya selesai dilaksanakan

- Laporan akhir disetujui dan telah dilaksanakan evaluasi oleh PMO

Sangat Membantu Kurang Membantu