Pendaftar Beasiswa Reguler dapat memilih program studi tujuan Dalam Negeri di luar daftar LPDP dengan ketentuan:
a. Akreditasi program studi telah memiliki akreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT) dari perguruan tinggi yang sudah masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan LPDP untuk setiap program yang dipilih. Akreditasi program studi dibuktikan dengan sertifikat akreditasi dari BAN-PT atau tangkapan layar dari laman resmi BAN-PT yang diunggah pada proses pendaftaran beasiswa LPDP.
b. Nama program studi diisi sesuai dengan yang ada di laman resmi BAN-PT: https://www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php beserta nomor SK Akreditasi program studi di halaman BAN-PT.
c. Program studi yang dipilih sesuai dengan jenjang pendaftaran Beasiswa LPDP (magister/doktor) pada kolom strata (S2/S3) di laman BAN-PT.
d. Tidak berlaku untuk program studi yang dilakukan dengan kelas: Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, atau Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk.
e. Tidak berlaku untuk program program studi profesi.
