Penerima Manfaat yang menerima Pendanaan Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi penerima manfaat dengan Non PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka akan dikenai PPh 23 sebesar 2%;
Bagi penerima manfaat dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka akan dikenai PPh 23 sebesar 2% dan PPN sebesar 11%.
