Skip to main content

Potongan Pajak Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) - Knowledgebase / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Potongan Pajak Dana Abadi Kebudayaan (DAKB)

Penerima Manfaat yang menerima Pendanaan Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Bagi penerima manfaat dengan Non PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka akan dikenai PPh 23 sebesar 2%;

  2. Bagi penerima manfaat dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka akan dikenai PPh 23 sebesar 2% dan PPN sebesar 11%.


Sangat Membantu Kurang Membantu