Dalam hal terjadi perubahan jadwal (reschedule) tiket transportasi, LPDP hanya dapat membayarkan harga tiket pada jadwal awal. Adapun biaya tiket akibat perubahan jadwal menjadi tanggung jawab Penerima Beasiswa dan tidak dapat diajukan penggantiannya ke LPDP.
Pengajuan Penggantian Dana Transportasi/Reimbursement apabila terdapat perubahan jadwal (reschedule) tiket transportasi - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Pengajuan Penggantian Dana Transportasi/Reimbursement apabila terdapat perubahan jadwal (reschedule) tiket transportasi
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Oct 24, 2025
