Penerima Beasiswa dilarang bekerja selama masa pendanaan LPDP. Sanksi akan diberikan apabila Penerima Beasiswa yang bekerja selama masa pendanaan LPDP mengalami gagal studi, Penerima Beasiswa tersebut akan dikelompokkan dalam pelanggaran gagal studi dengan unsur kesengajaan. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pemberian sanksi administrasi berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan pengembalian seluruh Dana Studi yang telah disalurkan oleh LPDP, serta pemblokiran untuk mengikuti layanan LPDP pada waktu yang akan datang.
Penerima Beasiswa Bekerja - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Penerima Beasiswa Bekerja
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Mar 18, 2025
