Pendanaan Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) merupakan pendanaan program kolaborasi antara Kementerian Kebudayaan dengan LPDP, dimana Kementerian Kebudayaan bertindak sebagai Program Manager (PMO) dan LPDP sebagai Fund Manager.
Adapun kewenangan Kementerian Kebudayaan yaitu:
Mendesain, merumuskan/memformulasikan dan mengelola program;
Seleksi proposal dan verifikasi RAB;
Monitoring evaluasi dan fasilitasi grantees; dan
Melaksanakan perjanjian/ kontrak dengan grantees.
Sementara kewenangan LPDP yaitu:
Mengelola dan mengembangkan DAKB;
Mengalokasikan anggaran program; dan
Mencairkan dana kepada penerima manfaat berdasarkan penetapan dan persetujuan dari Kemenbud.
