Skip to main content

Penagihan Pembayaran Tuition Fee atau Dana SPP untuk Penerima Beasiswa Baru Luar Negeri dan Dalam Negeri - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Penagihan Pembayaran Tuition Fee atau Dana SPP untuk Penerima Beasiswa Baru Luar Negeri dan Dalam Negeri

1. Ketentuan penagihan pembayaran tuition fee atau dana SPP yang harus dibayarkan oleh penerima beasiswa baru luar negeri sebagai berikut: Penerima beasiswa dapat mengirimkan Letter of Guarantee (LoG) kepada pihak universitas agar dapat diproses penagihannya oleh universitas kepada LPDP melalui email invoice.lpdp@kemenkeu.go.id. Penerima beasiswa dapat menginformasikan statusnya sebagai penerima beasiswa LPDP kepada pihak universitas dan meminta pihak universitas untuk menerbitkan tagihan/invoice dan mengirimkannya ke alamat email LPDP yakni invoice.lpdp@kemenkeu.go.id. Email tersebut dapat disertai dengan Data Diri Penerima Beasiswa, Nomor Induk LPDP dan Student ID. 

2. Ketentuan penagihan pembayaran tuition fee atau dana SPP yang harus dibayarkan oleh penerima beasiswa baru dalam negeri sebagai berikut: Penerima beasiswa dalam negeri yang sudah selesai mengurus SP dan LOG 7 hari kerja sebelum batas akhir registrasi/pembayaran SPP pertama, maka nama akan dimasukkan ke dalam tunda bayar. Penerima beasiswa dalam negeri yang belum selesai SP dan LOG 7 hari kerja sebelum batas akhir registrasi/pembayaran SPP pertama, silakan dapat membayarkan SPP secara mandiri terlebih dahulu dan mengajukan permohonan penggantian ke LPDP atau pihak kampus (khusus ITB dan UGM) ketika pembayaran sudah selesai.

3. Dana SPP skema Double Degree dan Joint Degree dibayarkan sesuai yang ditagihkan kepada LPDP dari:

 a. Perguruan tinggi dalam negeri untuk masa studi di dalam negeri; dan/atau

 b. Perguruan tinggi luar negeri untuk masa studi di luar negeri.

4. Pada skema Double Degree dan Joint Degree, LPDP hanya membayarkan dana SPP sesuai lokasi studi yang sedang dilaksanakan (dalam hal Penerima Beasiswa tengah melaksanakan studi di universitas Luar Negeri, maka dana SPP yang dibayarkan LPDP adalah dana SPP Luar Negeri, dan sebaliknya).


Sangat Membantu Kurang Membantu