Skip to main content

Mekanisme pengajuan izin kewirausahaan di luar negeri bagi alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Mekanisme pengajuan izin kewirausahaan di luar negeri bagi alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n

Alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n diperkenankan untuk melaksanakan kewirausaan di luar negeri. Permohonan izin Kewirausahaan terdiri atas kegiatan Inisiasi Kewirausahaan atau Pengembangan Kewirausahaan.


Tahapan pengajuan izin Kewirausahaan di luar negeri sebagai berikut:

1. Alumni terlebih dahulu melakukan lapor penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin kewirausahaan melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

3. Bagi Alumni yang mengajukan izin Inisiasi Kewirausahaan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pernyataan Inisiasi Kewirausahaan (format terlampir, lampiran 3a1 dan lampiran 3a2)

b. Surat keterangan sponsor/mentor atau sejenisnya dari perusahaan di luar negeri (format terlampir, lampiran 3b)

c. Proposal bisnis (format terlampir, lampiran 34c)

d. Esai yang menjelaskan:

(i) tujuan dan rencana Inisiasi Kewirausahaan:

(ii) alasan memilih Inisiasi Kewirausahaan di luar negeri;

(iii) timeline Inisiasi Kewirausahaan yang dimiliki;

(iv) manfaat Inisiasi Kewirausahaan untuk Alumni pribadi; dan

(v) manfaat Inisiasi Kewirausahaan untuk negara.

4. Bagi Alumni yang mengajukan izin Pengembangan Kewirausahaan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pernyataan Pengembangan Kewirausahaan (format terlampir, lampiran 4a1 dan lampiran 4a2)

b. Bukti surat/akta pendirian badan usaha atau badan hukum, surat/akta perubahan terakhir badan usaha atau badan hukum apabila terdapat perubahan badan usaha atau badan hukum, nomor induk berusaha (NIB), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam hal Pengembangan Kewirausahaan yang dimulai di luar negeri

d. Profil perusahaan yang berisi karakteristik bisnis, usia bisnis, jumlah karyawan, dan sumber pendanaan.

e. Esai yang menjelaskan:

(i) tujuan dan rencana Pengembangan Kewirausahaan:

(ii) alasan memilih Pengembangan Kewirausahaan di luar negeri;

(iii) timeline Pengembangan Kewirausahaan yang dimiliki;

(iv) manfaat Pengembangan Kewirausahaan untuk Alumni pribadi; dan

(v) manfaat Pengembangan Kewirausahaan untuk negara.


Ketentuan lain terkait izin kewirausahaan:

1. Permohonan izin kewirausahaan maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan studi.

2. Tenggat waktu memulai program kewirausahaan maksimal 90 hari dari tanggal kelulusan.

3. Durasi izin kewirausahaan maksimal 2 tahun atau 24 bulan.

4. Setelah menyelesaikan program kewirausahaan alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal akhir (end date) yang tercantum dalam dokumen Letter of Consent (LoC).

6. Alumni yang telah menyelesaikan Inisiasi Kewirausahaan atau Pengembangan Kewirausahaan melapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan kewirausahaan.

Sangat Membantu Kurang Membantu